BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANGPENDAHULUAN
Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya pengembangan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah di atur dalam undang-undang dan berdasarkan hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh masyarakat dan pemerintah.Baik pemerintah pusat maupun daerah.
B. TUJUAN
Adapun tujuan darimakalah atau karya ilmiah ini adalah:
1. Tujuan karya ilmiah ini untuk mengajak para pembaca untuk mau menjaga lingkungan sekitarnya.
2. Mengajak pembaca untuk menjaga kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
3. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
4. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
5. Menghemat dan merawat kekayaan alam baik sumber daya alam, buatan dan genetic demi generasi yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPPEMBAHASAN
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. DASAR-DASAR DAN PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
2. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
3. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
b. Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkunngan.
1. UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
2. UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan.
Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
1. Memperkecil pengaruh negative
2. Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
3. Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran
c. KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT & PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup
Berdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab IV tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
1. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
3. mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social.
5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
1. Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
4. mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
6. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
7. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
8. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri.
Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
1. untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
2. mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
1. dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
2. penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggungjawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
2. Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
3. Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.
d. PERLINDUNGAN FLORA DAN FAUNA
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan fauna.Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna.Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.
e. KEWENANGAN MASYARAKAT & SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Wewenang yang dimiliki masyarakat :
pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
Dalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam.Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan. Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi factor utama penyebabnya adalah bermunculannya industi dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam. Asap pabrik dapat mencemari lingkungan
Pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam
Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulungagung telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SD kampungdalem 1, smkn 2 boyolangu dan smpn 1 boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata.
Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya:
1. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
2. Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
3. Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
f. MEKANISME PENGELOLAAN LINGKKUNGAN HIDUP BERDASARKAN KEWAJIBAN & HAK
Mekanisme pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kewajiban & hak :
1. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
4. mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
6. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
7. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
8. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
9. masyarakat berhak untuk mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
10. pengawasan akan peraturan-peraturan dan kinerja pemerintah dapat dilakukan oleh masyarakat.
11. berhak mendapatkan pelayanan mengenai pengelolaan lingkungan dari pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULANPENUTUP
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.Dasar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkunngan.
1. UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
2. UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.
Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran.“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah” Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur beberapa langkah diantaranya:
1. mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggungjawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
2. Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/ Walikotamadya / Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
Dalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam.Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.Masyarakat juga memiliki kewenangan dalam mengelola lingkungan hidup.
Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
1. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
2. Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
3. Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
1. Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
2. Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana,yang memadukan lingkungan hidup,termasuk sumber daya,ke dalam proses pembangunan untuk menjamin Kemampuan, kesejahteran, dan mutu hidup generasi masa kini dan genersasi masa depan.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan yang merupakan kesatuan utuh
2. menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbang, stabilitas, dan produtivitas, lingkungan hidup.
3. Pelestarian fugsi lingkungan hidup adalah ragkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
4. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
5. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
6. Daya tampung lingkungan hidup adalaah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerat zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya.
1 komentar:
Informasi yang sangat bagus dan bermanfaat gan. ditunggu informasi nya selanjutnya gan:) terima kasih ^^
Selamat Datang di Intanqq
Intanqq menyediakan 7 permainan dalam 1 ID
Berikut permainannya :
- BandarQ
- AduQ
- Bandar poker
- Bandar sakong
- Domino
- Poker
- Capsa
Berikut keuntungan bermain di Agent Poker Intanqq :
- Bonus Turnover 0.3% dibagikan setiap hari
- Bonus Extra turnover setiap minggu
- Bonus referal sampai 20% dan berlaku seumur hidup
- Proses depo dan wd HANYA 1 menit
- Minimal depo dan wd HANYA Rp.15.000
- Win Rate 98%
Ayo tunggu apalagi? segera bergabung bersama kami dan kunjungi website kami bosku ^^. menangkan hadiah nya bosku ^^
Posting Komentar
Komentar yang menggunakan Anonymous tidak akan mendapatkan respon.!! thanks..