KELEMBAGAAN AGRIBISNIS

Kelembagaan ialah sekumpulan jaringan dan relasi sosial yg melibatkan orang, memiliki tujuan tertentu, memiliki norma, serta memiliki struktur. Kelembagaan mengandung dua aspek yakni ”aspek kultural” dan ”aspek struktural”. Aspek kultural terdiri dari hal-hal yang lebih abstrak yang menentukan “jiwa” suatu kelembagaan yaitu nilai, norma, dan aturan, kepercayaan, moral, ide, gagasan, doktrin, keinginan, kebutuhan, orientasi, dan lain-lain Sementara, aspek struktural lebih statis, yang berisi struktur, peran, hubungan antar peran, integrasi antar bagian, struktur umum, struktur kewenangan, hubungan kegiatan dengan tujuan, aspek solidaritas, keanggotaan, profil, kekuasaan, dan lain-lain.

Pada prinsipnya suatu relasi sosial dapat dikatakan kelembagaan apabila memiliki empat komponen :

  1. Komponen orang/person
  2. Komponen Kepentingan
  3. Komponen aturan
  4. Komponen struktur.

Pembagian Kelembagaan
Kelembagaan Usaha Tani umumnya terdiri dari :
  1. Rumah Tangga Petani
  2. Kelompok Petani
  3. Perusahaan Budidaya
Kelembagaan Pasca panen umunya terdiri dari :
  1. Jasa Pengolahan hasil
  2. Usaha Agroindustri

Kelembagaan Pemasaran Hasil terdiri dari :
  1. Kelembagaan pemasaran di lokasi
  2. Kelembagaan pemasaran di luar wilayah
Kelembagaan Penunjang umumnya terdiri dari :
  1. Kelembagaan Permodalan
  2. Kelembagaan Penyuluh pertanian
Prinsip Dasar Penumbuhan Kelembagaan
  1. Prinsip bertolak atas kenyataan yang ada (existing condition). Tiap masyarakat memiliki sejarahnya sendiri. Kondisi yang ada harus menjadi dasar pengembangan.
  2. Prinsip kebutuhan. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah memang perlu sebuah lembaga? Apakah, masyarakat memang sungguh-sungguh membutuhkan? Apakah itu lebih ekonomis? Jika tidak perlu, mungkin dapat disatukan dengan lembaga lain.
  3. Prinsip berpikir dalam kesisteman. Selalulah mengimajinasikan sistem ”laboratorium agribisnis” secara keseluruhan. Apapun kelembagaan yang dibangun di dalamnya mestilah didasarkan kepada analisa sistem tersebut. Jangan berpikir parsial dan temporal.
  4. Prinsip partisipatif. Pembentukan kelembagaan yang didasarkan atas keinginan dan kesadaran sendiri tentu akan menumbuhkan rasa memiliki yang sesungguhnya..
  5. Prinsip efektifitas. Kelembagaan hanyalah alat, bukan tujuan. Jadi, berpikirlah pada hasil akhir. Membangun kelembagaan (baru atau revitalisasi yang lama) harus dapat diposisikan sebagai salah satu langkah menuju tujuan tersebut.
  6. Prinsip efisiensi. Pertimbangan dalam memilih kelembagaan adalah keefisienan. Apakah dengan membentuk satu lembaga baru akan lebih murah, lebih mudah, dan lebih sederhana?
  7. Prinsip fleksibilitas. Tidak ada acuan baku. Bagaimana kelembagaan akan dibentuk harus sesuai dengan sumberdaya yang ada, kondisi yang dihadapi, keinginan dan kebutuhan petani, serta kemampuan petugas pelaksana.
  8. Prinsip orientasi pada nilai tambah atau keuntungan. Opsi yang dipilih adalah yang mampu memberikan nilai tambah atau keuntungan paling besar bagi seluruh pelaku agribisnis yang terlibat, terutama pelaku di pedesaan.
  9. Prinsip desentralisasi. Setiap sel dalam sistem harus mampu beroperasi dengan kewenangan cukup, sehingga kreatifitasnya dapat berkembang optimal.
  10. Prinsip keberlanjutan. Pada akhirnya model harus mampu membangun kekuatannya sendiri dari dalam. Ia akan tetap mampu beroperasi, meskipun input atau dukungan dari luar berkurang.
Mengacu pada 10 prinsip dasar di atas maka penumbuhan Kelembagaan memiliki dua sifat yaitu:
  • penumbuhan elemen kelembagaan tidak harus sama di setiap lokasi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas sumberdaya dan budaya setempat
  • elemen lembaga yang dikembangkan tidak harus bentukan baru tetapi dapat merupakan pengembangan dari elemen lembaga yang sudah ada.
Pengertian Badan Usaha
Suatu unit kegiatan produksi yang mengelolah sumber-sumber ekonomi atau faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya
  1. Badan Usaha Pertanian. Yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan tanah, misalnya pertanian, perkebunan, peternakan
  2. Badan Usaha Perdagangan, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat dan bentuk barang.
  3. Badan Usaha Industri, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi/stengah jadi.
  4. Badan Usaha Ekstraktif, yaitu Badan usaha yang usahanya menggali, mengambil, atau mengumpulkan kekayaan alam, seperti penambangan pasir, penebangan hutan.
  5. Badan Usaha Jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan atau menyewakan jasa kepada orang lain. Misal perusahaan transportasi, asuransi, bank.

1 komentar:

Posting Komentar

Komentar yang menggunakan Anonymous tidak akan mendapatkan respon.!! thanks..